Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis, terpadu dan tertib melalui upaya penataan dan penertiban dalam rangka memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum terhadap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk di Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan sistem peraturan perundang-undangan nasional khususnya yang mengatur bidang hukum administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,dalam hal ini Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta ketentuan operasionalnya, sehingga perlu diganti;c. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan melalui upaya penataan dan penertiban, pendayagunaan hasilnya dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang atau sektor lainnya dalam kerangka pembangunan Kota Parepare; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);5.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasiaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);6.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);10.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);13.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);15.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1O2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);16.Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 147);18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325);21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1765);22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kepedudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 968);25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1479 Tahun 2019);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611); 27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1790);30.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
BAB V KEWAJIBAN,TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB VI PENDAFTARAN PENDUDUK
BAB VII PENCABUTAN DAN PEMBATALAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB IX PENCATATAN SIPIL
BAB X HAK AKSES
BAB XI PELINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
BAB XII SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB XIII PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING
BAB XIV PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB XV FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB XVI PEMBEBASAN BIAYA PELAYANAN
BAB XVII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVIII PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3 TAHUN 2020
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2022
Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD No.3/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur, terdapat hal-hal yang perlu dilakukan
penyesuaian terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan dana dari hasil kinerja pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No, 36 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 6 Tahun 2014.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang 2 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Yang Diubah:
Peraturan Bupati Aceh Timur No. 10 Tahun 2021
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Bupati Aceh Timur No. 3 Tahun 2022
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa agar tercapai penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, serta hubungan yang sinergis dan
harmonis antar Asisten Sekretaris Daerah dengan
Perangkat Daerah yang bersifat koordinatif di bidang
pelaksanaan tugas, dan Asisten Sekretaris Daerah
dengan Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah yang
bersifat hirarkis koordinatif dalam melaksanakan
tugas teknis, serta koordinasi dengan instansi
vertikal lainnya, maka perlu mengatur
pembidangannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing;
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintah
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan
pembidangan tugas Asisten Sekretaris Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, terdapat perubahan dalam nomenklatur
Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 84
Tahun 2019 tentang Pembidangan Tugas Koordinasi
Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2019 tentang
Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris
Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 2, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan layanan Kesehatan
tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan
dengan memperhatikan keselamatan pasien dan
Masyarakat, maka perlu membentuk Pusat Kesehatan
Masyarakat; bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat, maka kelembagaan Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi tugas dan
Fungsi serta tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dipandang sudah tidak
sesuai, sehingga perlu diganti dengan peraturan baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Klaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Klaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
Pada Dinas Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Wewenang, Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2019 dicabut.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Pemilihan Pemimpin Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B dan UU Nomor 22 Tahun 2004.
Pimpinan Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah pejabat negara yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota. Pemilihan Pimpinan diselenggarakan dalam rapat pemilihan Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi Yudisial.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peratuaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabuapaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0292/KUM/2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang pembatalan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah; maka perlu untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2008, Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2008, Nomor 03)
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi Dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan generasi Kota
Sawahlunto yang cerdas dan kompetitif sesuai visi
pendidikan
nasional dan untuk memacu semangat
belajar siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi di Kota
Sawahlunto,perlu memberikan penghargaan kepada
siswa/siswi dan mahasiswa/ mahasiswi berprestasi
dibidang akademis, bahwa untuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan
terkait pelaksanaan pemberian penghargaan tersebut,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis,
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun
2013, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016
Pemberian Penghargaan kepada siswa/siswi dan Mahasiswa dan Mahasiswi
yang berprestasi di bidang akademis adalah untuk memberi motivasi atas
prestasi yang diperoleh disekolah atau di perguruan tinggi.
Pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi yang
berprestasi di bidang akademis bertujuan untuk memotivasi dan mewujudkan
kompetensi sumber daya manusia Kota Sawahlunto yang berkualitas dan
berdaya saing tinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat