Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK BAB V KEWAJIBAN,TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BAB VI PENDAFTARAN PENDUDUK BAB VII PENCABUTAN DAN PEMBATALAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAB VIII PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BAB IX PENCATATAN SIPIL BAB X HAK AKSES BAB XI PELINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK BAB XII SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAB XIII PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING BAB XIV PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAB XV FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAB XVI PEMBEBASAN BIAYA PELAYANAN BAB XVII SANKSI ADMINISTRASI BAB XVIII PENYIDIKAN BAB XIX KETENTUAN PIDANA BAB XX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2020 NOMOR 3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan