Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencatatan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa pencatatan kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara
dilakukan secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencatatan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pelaksanaan Pencatatan Kehadiran; Penanggung Jawab.
Pencatatan kehadiran secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada Januari 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencatatan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 71 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Closed Circuit Television Di Kabupaten Kolaka Tahun 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan dan pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkup pemerintah Kabupaten Kolaka guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya meningkatkan keamanan dan mencegah tindak kriminalitas dalam wilayah Kabupaten Kolaka, maka perlu mewajibkan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) yang terhubung dengan system teknologi informasi yang ada pada Pemerintah Kabupaten Kolaka. Berdasarkan Surat Telegram Kabaharkam Polri Nomor : ST/2225/IX/2016 Tanggal 13 September 2016 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pemda dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengisyaratkan perlunya regulasi Pemasangan CCTV pada Area Perkantoran, Toko dan Pemukiman yang dianggap perlu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasangan Closes Circuit Television di Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Wilayah Pemasangan CCTV, Tata Cara Pemasangan, Kewajiban Pengguna, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Tahun 2018/ No. 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur kembali ketentuan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Layanan Perizinan Online dan Secara Mandiri di Kabupaten Sukoharjo, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mempercepat, menyederhanakan dan memudahkan pelayanan perizinan dan nonperizinan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Layanan Perizinan Online dan Secara Mandiri di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Melalui Aplikasi Prestasiku
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas, dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tatai kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu melakukan upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana dan terarah;
b. bahwa salah satu upaya perubahan dan perbaikan kualitas Aparatur Sipil Negara oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri dilaksanakan melalui penerapan sistem penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan sasaran kerja, capaian hasil kerja, dan perilakµ kerja Pegawai Negeri Sipil melalui penggunaan teknologi inflormasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan stbagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Penilaian prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Melalui Aplikasi Prestasiku.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Dearah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat dalam sebuah aplikasi yang berbasis online.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN PENINGKATAN KAPASITAS ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SUMBERDAYA MANUSIA DI UNIVERSITAS CORDOVA KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Keberadaan aktivitas pendidikan tinggi di daerah bermanfaat bagi kemajuan pembangunan wilayah, yaitu berupa peningkatan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sumberdaya manusia (SDM), serta sekaligus peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian-pengembangan dan pengabdian-pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. peningkatan kapasitas IPTEK SDM menjadi keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dalam pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah khususnya dan nasional umumnya. sesuai amanat Pasal 83 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan dalam rangka menyempurnakan aktivitas Universitas Cordova, sebagai lembaga pengelola aktivitas pendidikan tinggi di daerah, maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat perlu memberikan dukungan berupa bantuan biaya peningkatan kapasitas IPTEK SDM dalam menempuh pendidikan tinggi di Universitas Cordova Kabupaten Sumbawa Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2018
Ketentuan umum, Azas, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup dan sasaran, Kelembagaan, Perencanaan, Pembiayaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan pengawasan, Evaluasi dan pelaporan, Perselisihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PEMAKAIAN WADAH PLASTIK
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, nyaman dan sehat, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup. Pemakaian tas atau wadah plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya pembatasan/pengurangan terhadap dampak negatif dari pemakaian tas atau wadah plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu hingga hilir agar
memberikan dampak yang bersih dan sehat bagi lingkungan hidup, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengurangan Pemakaian Tas Atau Wadah Plastik
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; PP No.81 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2017; Permen LHK No.13 Tahun 2012; Permen LHK No.P.10 Tahun 2018; Perda Kab, Berau No.1 Tahun 2017; Perbup Berau No.46 Tahun 2018; Perbup Berau No.34 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengurangan Pemakaian Tas Atau Wadah Plastik, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perencanaan; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Produsen, Pelaku Usaha, dan Pengguna Wadah Plastik; Insentif; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat