Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mempercepat, menyederhanakan dan memudahkan pelayanan perizinan dan nonperizinan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat