Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pelaksanaan Pencatatan Kehadiran; Penanggung Jawab. Pencatatan kehadiran secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada Januari 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat