Peraturan ini mengatur tentang Laboratorium Inovasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Ruang Lingkup; Pembangunan dan Pengembangan Inovasi; Tahapan Inovasi; Kriteria Inovasi; Jenis Inovasi; Tim Inovasi; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat