Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 71 Tahun 2021

Laboratorium Inovasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Laboratorium Inovasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Ruang Lingkup; Pembangunan dan Pengembangan Inovasi; Tahapan Inovasi; Kriteria Inovasi; Jenis Inovasi; Tim Inovasi; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 71 Tahun 2021 tentang Laboratorium Inovasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No.71
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 103 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan