Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum khususnya di bidang usaha angkutan di Daerah, maka pemerintah Daerah perlu mengatur Usaha Angkutan;
b. bahwa dalam penyelenggaraan usaha angkutan di Daerah, masyarakat perlu mendapat jaminan perlindungan hukum dan persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan Izin Usaha Angkutan;
c. bahwa penerbitan Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Purworejo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Angkutan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, tuntutan kebutuhan masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Usaha Angkutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Kota Balikpapan memiliki sumber daya ikan sebagai kekayaan daerah dan sebagai daerah kolektor perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat sehingga perlu diusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan memperhatikan kelestariannya. Untuk mencapai hasil optimal tersebut diatas perlu dilakukan langkah-langkah pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap nelayan, pembudidayaan ikan, pengolah dan pemasar hasil ikan sehingga setiap usaha perikanan dapat berjalan dengan baik dan terarah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009;
UU No.12 Tahun 2011
Perarturan ini mengatur tentang Izin perikanan dengan membahas deskripsi, kewenangan, objek, subjek, pengecualian, tata cara penerbitan, masa berlaku izin, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 2, BN 2014/ NO 445; https://jdih.bkpm.go.id/ : 10 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - KELAS III - RSUD RADEN MATTAHER JAMBI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
ABSTRAK:
Masyarakat kurang mampu dan atau miskin serta merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu tarif pelayanan kesehatan khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan atau miskin serta terlantar merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sosial ekonomi masyarakat;
Berdasarkan Pasal 50 ayat 2 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa besaran tarif kelas III (tiga) yang dikelola oleh pemerintah
daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher Jambi, meliputi: Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan Kelas III; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Raden mattaher Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
9 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran I s.d. VI 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2016
a. bahwa pelayanan publik merupakan salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, guna menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Jembrana dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB; 4. ORGANISASI PENYELENGGARA; 5. KERJASAMA PENYELENGGARA; 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA; 7. KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELAKSANA; 8. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; 9. PENYUSUNAN, PENETAPAN, MAKLUMAT DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN; 10. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. PENGAWASAN; 13. PENYELESAIAN PENGADUAN; 14. KETENTUAN SANKSI; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai standar pelayanan minimal serta menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam penyelenggaraan urusan wajib Pemerintah Daerah sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah serta untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 22/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Sosial No. 29/huk/2008; Permendagri No. 62 Tahun 2008; Permenkes No. 741 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15/PERMEN/x/2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kemkomindo No. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010; Peraturan Menteri Pertanian No. 65/Permentan/OT.140/2010; Peraturan Menteri kebudayaan dan Pariwisata No. PM.106/HK.501/MKP/2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi keluarga Berencana Nasional No. 55/hk-010/b5/2010; Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal termasuk di dalamnya mengatur tentang asas/prinsip standar pelayanan minimal, ruang lingkup standar pelayanan minimal, maksud dan tujuan, standar pelayanan minimal, bidang standar pelayanan minimal, tata cara pelaksanaan SPM, hasil monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pengembangan kapasitas, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2008
bahwa sebagai akibat pertambahan penduduk dan untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup serta pelayanan kepada masyarakat diperlukan penyediaan tanah untuk pemakaman dengan memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, sosial budaya dan asas-asas penggunaan serta pemanfaatan tanah; bahwa penggunaan tanah untuk tempat pemakaman harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kota untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk maksud sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pemakaman ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penunjukan Dan Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman, jenazah/mayat, pemakaman dan kremasi jenazah, tempat pemakaman, penggunaan tanah makam, izin penggunaan tanah makam dan pembangunan makam, penutupan, pemindahan dan pembongkaran tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman umum dan pengelolaan tempat bukan pemakaman umum, krematorium dan rumah abu jenazah, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1983 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan bengkel umum kendaraan bermotor dalam melaksanakan perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian agar tetap memenuhi standar kualitas dan pelayanan;
b. bahwa selain berfungsi untuk melakukan perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor juga memegang peranan dalam mengurangi pencemaran udara khususnya yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor;
c. bahwa guna melaksanakan kewenangan dalam mengendalikan bengkel umum kendaraan bermotor agar tetap dapat memberikan pelayanan dan berfungsi secara optimal perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor di kota Surabaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kota Surabaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5346);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ((Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5404);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 260 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 222);
19. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Menteri Perhubungan Nomor 581/MPP/KEP/10/1999 dan Nomor KM 79A Tahun 1999 tentang Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Yang Dibina Sebagai Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
20. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 551/MPP/Kep/10/1999 tentang Bengkel Umum Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 191/MPP/Kep/6/2001;
21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5/MENLH/8/2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor;
24. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru;
25. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1296);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
27. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
28. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
30. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengendalikan kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor agar dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan;
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin kualitas pelayanan yang diberikan oleh bengkel umum kendaraan bermotor dalam memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
b. mendorong bengkel umum kendaraan bermotor untuk berperan serta dalam upaya mengurangi sumber pencemaran udara yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor serta meningkatkan layanan melalui penyediaan fasilitas uji emisi; dan
c. melindungi usaha bengkel umum kendaraan bermotor khususnya yang berasal dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah;
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi:
a. pemenuhan standar mutu bengkel umum kendaraan bermotor;
b. ketentuan perizinan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor;
c. permohonan sebagai bengkel umum kendaraan bermotor pelaksana uji emisi;
d. pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor.
Bengkel umum kendaraan bermotor di Daerah meliputi:
a. bengkel umum agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor;
b. bengkel umum bukan agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor.
Bengkel umum kendaraan bermotor diklasifikasikan menjadi:
a. bengkel skala kecil;
b. bengkel skala besar.
Bengkel umum kendaraan bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat