Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengendalikan kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor agar dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan; Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjamin kualitas pelayanan yang diberikan oleh bengkel umum kendaraan bermotor dalam memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; b. mendorong bengkel umum kendaraan bermotor untuk berperan serta dalam upaya mengurangi sumber pencemaran udara yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor serta meningkatkan layanan melalui penyediaan fasilitas uji emisi; dan c. melindungi usaha bengkel umum kendaraan bermotor khususnya yang berasal dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah; Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: a. pemenuhan standar mutu bengkel umum kendaraan bermotor; b. ketentuan perizinan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor; c. permohonan sebagai bengkel umum kendaraan bermotor pelaksana uji emisi; d. pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor. Bengkel umum kendaraan bermotor di Daerah meliputi: a. bengkel umum agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor; b. bengkel umum bukan agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor. Bengkel umum kendaraan bermotor diklasifikasikan menjadi: a. bengkel skala kecil; b. bengkel skala besar. Bengkel umum kendaraan bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
23 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1483 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan