Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengendalikan kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor agar dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan; Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjamin kualitas pelayanan yang diberikan oleh bengkel umum kendaraan bermotor dalam memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; b. mendorong bengkel umum kendaraan bermotor untuk berperan serta dalam upaya mengurangi sumber pencemaran udara yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor serta meningkatkan layanan melalui penyediaan fasilitas uji emisi; dan c. melindungi usaha bengkel umum kendaraan bermotor khususnya yang berasal dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah; Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: a. pemenuhan standar mutu bengkel umum kendaraan bermotor; b. ketentuan perizinan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor; c. permohonan sebagai bengkel umum kendaraan bermotor pelaksana uji emisi; d. pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor. Bengkel umum kendaraan bermotor di Daerah meliputi: a. bengkel umum agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor; b. bengkel umum bukan agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor. Bengkel umum kendaraan bermotor diklasifikasikan menjadi: a. bengkel skala kecil; b. bengkel skala besar. Bengkel umum kendaraan bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat