Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Parkir belum dapat mengoptimalkan
pemungutan pendapatan daerah dari pajak parkir sehingga perlu
diganti dengan Peraturan Bupati yang baru;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Pendataan, Pendaftaran Dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penerbitan Sptpd, Skpd, Skpdkb, Skpdkbt; SKPDKB dan SKPDKBT; Masa Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Pengurangan Pajak; Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut a Peraturan Bupati Bantul Nomor 53
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Parkir;
Jumlah Halaman : 15 HLM; Lampiran: 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2012
PERBUP Kab. Sleman No. 15a Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD.2012/NO.7 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Sleman No.15a Tahun 2007 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman diberikan sesuai dengan kinerja Pegawai Negeri Sipil; b. Bahwa penerapan 5 (lima) hari kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sleman telah berimplikasi pada
perhitungan kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Sleman Nomor 15a Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2008;
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 15a Tahun 2007 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Dan Staf Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 15a Tahun 2007 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Dan Staf Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD.2012/NO.8 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Kerja Sama Pemerintah Kab. Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
perlu menjalin kerja sama antar daerah maupun kerja sama dengan
pihak ketiga serta pihak luar negeri;
bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu diatur tata cara kerja sama Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun
2010;
Materi Pokok: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip Kerja Sama; Subjek dan Objek Kerja Sama; Macam dan Bentuk Kerja Sama; Tata Cara Kerja Sama; Tahapan Tata Cara Kerja Sama; Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah; NAskah Kerja Sama; HAsil dan Pembiayaan Kerja Sama; Berakhirnya Kerja Sama Daerah; Perubahan Kerja Sama Daerah; Penyelesaian Perselisihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2012
PERBUP Kab. Sumedang No. 22 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Daerah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Daerah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin Bagi Masyarakat Miskin Diluar Kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pembangunan dan penataan menara telekomunikasi secara efektif dan efisien, memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 15 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1999, UU No 18 Tahun 1999, UU No 36 Tahun 1999, UU No 28 Tahun 2002, UU No 3 Tahun 2002, UU No 32 Tahun 2004, UU No 38 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2009, UU No 28 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 52 Tahun 2000, PP No 52 Tahun 2000, PP No 38 Tahun 2007, PP No 79 Tahun 2005, Permenhub No KM10 Tahun 2005, PermenPU No 24 Tahun 2007, Permendagri No 28 Tahun 2008, Permenkominfo No 2 Tahun 2008, Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala BKPM No 19 Tahun 2009 No 7 Tahun 2009 No 19 Tahun 2009 No 3 Tahun 2009, Permenkominfo No 23 Tahun 2009, Permendagri No 27 Tahun 2009, Permenkominfo No 1 Tahun 2010, Kepmenhub No KM49 Tahun 2000, Kepmenhub No KM 20 Tahun 2001, Kepmenhub No KM35 Tahun 2004, Perda Kab. Jombang No 4 Tahun 2008, Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008, Perda Kab. Jombang No 11 Tahun 2008, Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009, Perda Kab. Jombang No 32 Tahun 2010, Perda Kab. Jombang No 2 Tahun 2012, Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2012, PerBup Jombang No 9 Tahun 2009
pedoman pembangunan dan penataan menara telekomunikasi yang memuat pembangunan menara, penempatan lokasi, penggunaan menara, biaya, perizinan, pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2012
PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BLUD RSUD KRT. SETJONEGORO
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2012/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada BLUD RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 L Tahun 2OO7
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umrrm Daerah, perlu mengatur Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
BLUD RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2005; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER /02/M.PAN/ 1/ 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomot 23 Tahun
2008; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
BLUD RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2012
PERBUP Kab. Konawe No. 3 Tahun 2011 tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Rumah Sakit Konawe
TARIF DAN PENGELOLAAN JASA HASIL PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PPK-BLUD
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah PPK-BLUD Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD), maka besaran tarif layanan pada SKPD yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK- BLUD) ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 506
Tanggal 15 Desember 2010;
c. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 3 tahun 2011 tentang
tarif dan pengelolaan jasa hasil pelayanan kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Kabupaten Konawe tidak
sesuai lagi dengan Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sehingga periu
dicabut dan digantikan dengan Peraturan Bupati yang baru ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatds, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tahun 2012 tentang Tarif dan
Pengelolaan Jasa Hasii Pelayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe ;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.ll di Sulawesi (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 1959 nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 nomor 156, tambahan Lembaran Nembaran Negara
Republik Indonesia nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor
76, tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan ,
Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 66, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 144,
tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 153,
tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5072);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 48, tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah ;
16. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri No 48/Menkes/SKB/ll/1988
10 Tahun 1988 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang
Kesehatan Kepada Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 44);
18. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Peraturan Pola
Tata Kelola Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 98);
19. Keputusan Bupati Nomor 506 Tahun 2010 tentang Penerapan
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada
Rumah Sakit Konawe;
20. Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2011 tentang tarif dan
pengelolaan jasa hasil pelayanan kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SU BYEK JASA PELAYANAN KESEHATAN
BAB III PENGELOLAAN JASA HASIL PELAYANAN
BAB IV PENGGOLONGAN JASA PELAYANAN
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Nama (Nomenklatur) Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), SD-SMP Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa tata nama (Nomenklatur) Satuan Pendidikan lingkup
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa tata nama yang telah ada sudah tidak sesuai lagi
dengan tempat dan wilayah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tata Nama
(Nomenklatur) Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD)
Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, SD-SMP
Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tambahan 10.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2012 Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PERUBAHAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB III
PENYESUAIAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa
peranan
pupuk
sangat
penting daiam meningkatkan
produktivitas
dan
produksi
komoditi
pertanian
dalam
rangka
mewujudkan
Ketahanan Pangan
Nasional;
bahwa
untuk meningkatkan
kemampuan
petani
dalam
penerapan
pemupukan
berimbang
diperlukan
adanya srlbsidi
pupuk;
bahwa
dengan
ditetapkannya
Peraturan Gubernur
Sulawesi
Tenggara Nomor 60
Tahun 2011
tentang
Kebutuhan dan
Harga
Eceran
Tertinggi
(HET)
Pupuk Bersubsidi
untrk Sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2012
yang
telah
ditetapkan
dengan
Peraturan Bupati
Bombana
Nornor 3
Tahun 2011
perlu
dicabut;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a, huruf b
dan huuf
c
pcrlu ncnctapkan Pcraturan
Bupati
tentang
Kebutuhan
dan Harga
Eceran Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk Sektor
Pertanian
Tahun
Anggaran
2012
Undang-undang
Nomor
6 Tahun
1967
tentang
Ketentuan-
I(etentuan Pokok
Peternakan
dan
Kesehatan llewan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 1967 Nomor
10,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
lndonesia
Nomor 282$;
Undang-undang
Nomor 12 Tahun
1992 tentang
Budidaya
Tanaman
Hewan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
1992
Nomor
46,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3478);
Undang-undang Nornor
29 Tahun
2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana,
Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara
di
Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Tambahan
Lernbaran
Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4339): Undang-undang
Nomor
8 Tahun 2004
tentang Perlindruigan
Konsumen
(Lembaran
Negara
Republik lndonesia
Tahun
1999
Nomor 42,
Nonror
2478);
'l'ambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Undang-undang
Nomor 18
Tahun 2004 tentang
Perkebunan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 85,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor aa11);
Undang-undang
Nomor
32 Tahun
2004 tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nonror 4437)
sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-undang
Nomor
12
Tahun 2008 tentang
Perubahan
Kedua atas
Undang-undang
Nomor
32 Tahun
2004
tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008 Nomor
58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8
Tahun
2001
tentang Pupuk
Budidaya
Tanaman
(Lembaran
Negara
Tahun 2001
Nomot
i4-
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor a079);
Pcraturan
Pcrncrintah
Nomor
38 Tahrur 2007 tcntzurg Pcmbagian
Urusan Pemerintahan
antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/I(ota
(Lembaran
Negara
Republik
indnesia
Tahun 2007 Nomor 82,
Tarnbahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor aTl;
Peraturan
Presiden Nomor
77
Tahun
2005 tentang
Penetapan
Pupuk
Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
I(eputusan
ivlenteri Perindustrian
dan Perdagangan
Republik
Indonesia
Nomor 634/MPP/Kepl9l2002
tentang
Ketentuan dan
Tata
Cara Pengawasan
Barang
dan atau
Jasa
yang
beredar dipasar;
Keputusan
Menteri Pertanian Republik
Indonesia
Nomor
09/KptsiTR.260lll2003
tentang
Syarat
dan Tata
Cara
Pendaftaran
Pupuk Anorganik; Keputusan
Menteri Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
237lKpts/OT.2101412003
tentang
Pedoman,
Pengawasan
Pengadaan,
Peredaran
dan Penggunaan
Pupuk
Anorganik;
Keputusan
Menteri Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
239lKpts/OT.2101412003
tentang
Pengawasan
Formula
Pupuk
Anorganik;
Keputusan
Menteri
Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
0l/IQts/SR.130ll/2006
tentang
Rekomendasi
dan
pada
padi
sawah
spesifik
lokasi; Keputusan Menteri
Pefianian
Republik Indonesia l.lornor
456/Ifuts/OT.l60l7/2006
tentang
Pembentukan Tim Pengawas
Pupuk Bersubsidi
Tingkat Pusat;
Keputusan
Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nonror
4
5 6A(pts/OT .l
60
|
7 I 200 8
tentang
Pembentukan
Kelompok Kerj a
Khusus Pengkajian
Kebijakan
Pupuk
dalam
Mendukung
Ketahanan Pangan;
Perahnan Menteri
Pertanian Nomor 02EertIII{.A60i212/20A6
tentang
Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor
2I|M-DAG/PER/6/2008 tentang
Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Sektor Pertanian;
Perafuran
Menteri
Pertanian Nomor
87/Permentan/SR.130/12l20i
I
tentang
Kebutuhan dan
Harga
Eceran Tertinggi
(ffE'f)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2012;
Peraturan Gubemur
Sulalvesi Tenggara
Nomor 60 Tahun 2011
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi trntuk
Sektor
Pertanian'Iahun
Anggaran 2012;
Perahran Daerah Kabupaten
Bombana
Nomor
6
Tahun 2008
tentang Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi kewenangan
Kabupaten Bombana;
Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008
tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Bombana sebagimana
telatr diubah
dengan Peraturan
Daerah
Kabupaten
Bombana Nomor
17 Tahun
2011
tentang
Perubahan
Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana
Nomor 7
Tahun
2008 tentang Organisasi
dan
Tata
Kerja
Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;Peraturan Bupati
Nomor
3 Tahun
2011 tentang Kebutuhan
dan
Harga Eceran Tertinggi
(I{ET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Seltor
Pertanian Tahun Anggaran
2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PERLINTUKKAN
BAB II PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN
DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN
DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2012.
Peraturan
Daerah
Kabupaten Bombana
Nomor 3 Tahun 2011
tentang
Kebutuhan
dan Harga
Eceran Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat