Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 104 Tahun 2015

Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pendataan, Pendaftaran, dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT; Surat Tagihan Pajak Daerah; Masa Pajak; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Pembayaran Angsuran dan Penundaaan Pembayaran dan Penagihan; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.104
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 814 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan