PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BLUD RSUD KRT. SETJONEGORO
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2012/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada BLUD RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 L Tahun 2OO7
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umrrm Daerah, perlu mengatur Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
BLUD RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2005; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER /02/M.PAN/ 1/ 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomot 23 Tahun
2008; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
BLUD RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
- 10 hlm
|