Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan guna memantapkan penyelenggaraan otonomi di Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan dan energi, perlu mengatur dan menetapkan ketentuan retribusi di bidang usaha pertambangan umum, Minyak dan Gas Bumi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b, serta untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, peningkatan peran serta swasta, pemberdayaan usaha kecil, koperasi dan lembaga kemasyarakatan, maupun untuk pengendalian terhadap dampak lingkungan dalam kegiatan Usaha Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi ljin Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi;
Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Perizinan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Daerah Terutang
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2005.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi dan kondisi dewasa ini, maka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi perijinan dibidang transportasi, maka perlu diatur penyelenggaraan ijin trayek kendaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten Jepara; bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 tahun 1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Golongan Retribusi
Ketentuan Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Trayek
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Saat Retribusi Terutang
Masa Retribusi Daerah
Wilayah Pemungutan
Tata Cara Pemungutan
Tata Cara Pembayaran
Sanksi Administrasi
Tata Cara Penagihan
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Kadaluwarsa
Pelaksanaan Dan Pengawasan
Ketentuan Pidana
Penyidikan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/Nomor 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2017
perubahan atas peraturan daerah kabupaten gorontalo no. 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena besaran tarif retribusi jasa usaha yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 TAhun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Terdiri dari 28 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Parkir yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2003 Seri A Nomor 06) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran daerah Kota Ambon Tahun 2003 Seri B Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua Peraturan dan Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut,maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Retribusi Jasa Usaha 3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 4. Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan 5. Retribusi Terminal 6. Retribusi Khusus Tempat Parkir 7. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa 8. Retribusi Rumah Potong Hewan 9. Retribusi Penjualan Produk usaha Daerah 10. Golongan Retribusi 11. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 12. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan 13. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Angsuran 14. Sanksi Administrasi 15. Masa dan saat Terutangnya Retribusi 16. Kebaratan 17. pengembalian Kelebihan Pembayaran 18. Kedaluarsa Penagihan 19. pemberian Keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi 20. Insentif Pemungutan 21. Saat Terutangnya Retribusi 22. Pemanfaatan 23. Pemeriksaan 24. Penyidikan 25. Ketentuan Pidana 26. Ketentuan Peralihan 27. Ketentuan Khusus 28. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.28 Tahun 2009, PP No.31 Tahun 1998, PP No.20 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Keppres No.88 Tahun 2004, Permenhumham Bo. M.01 HL.03.03 Tahun 2006, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Saat Terutang Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Sanksi Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat