perubahan atas peraturan daerah kabupaten gorontalo no. 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk karena besaran tarif retribusi jasa usaha yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 TAhun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
- Terdiri dari 28 halaman tanpa lampiran
|