Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah Golongan Retribusi Ketentuan Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Trayek Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Saat Retribusi Terutang Masa Retribusi Daerah Wilayah Pemungutan Tata Cara Pemungutan Tata Cara Pembayaran Sanksi Administrasi Tata Cara Penagihan Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah Kadaluwarsa Pelaksanaan Dan Pengawasan Ketentuan Pidana Penyidikan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
09 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2001
Tanggal Berlaku
09 Juli 2001
Sumber
LD.2001/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan