Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan Dan Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
sesuai dengan pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan
bahwa Bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangan penerbitan izin mendirikan bangunan kepada Camat,berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tatacara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan diKabupaten Hulu Sungai Tengah disebutkan bahwa Camat memiliki wewenang untuk memberikan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dengan syarat tertentu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b konsiderans ini, perlu menetapkan Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan Kepada Camat Dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014;Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pendelagasian Sebagian Kewenangan Pemprosesan Dan Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Kewenangan Yang Di Delegasikan
4.Proses Penyelenggaran Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2016/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mengatur dan menata keberadaan dan
pendirian Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko
Modern di suatu wilayah, agar tidak merugikan dan
mematikan Pasar Tradisional, Usaha Mikro Kecil Menengah
dan Koperasi yang ada, perlu dilakukan penataan;
b. bahwa dalam rangka penataan pendirian minimarket
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan
moratorium izin pendirian minimarket yang ada di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 183);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor
200);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam rangka penataan pendirian minimarket di Kabupaten Sukoharjo perlu dilakukan Moratorium Izin Pendirian minimarket di Kabupaten Sukoharjo berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Dengan adanya moratorium maka penerbitan Izin Usaha Toko Modern khusus minimarket dihentikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Peraturan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
dalam rangka pengendalian terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan tanah untuk kegiatan usaha dengan luas tanah/lahan di bawah 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi), maka Pemerintah Daerah perlu membuat kebijakan perizinan peruntukan penggunaan tanah dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 1997; PP No 16 Tahun 2004; Peraturan Kepala BKPM No 5 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; 3.Komposisi Penggunaan Tanah; 4.Perubahan IPPT; 5.Pembinaan dan Pengawasan; 6.Pembiayaan; 7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2016
PEDOMAN - PENGELOLAAN - TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN , TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan No. 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12
Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP
No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21
Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permen Desa PDTT No. 3
Tahun 2015; Permenkeu No. 247/PMK.07/2015; Permen Desa PDTT No. 21
Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun
2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Perda No. 26 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten
Kerinci, khususnya pengaturan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan mulai berlakunya Perbup ini, maka Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm., Lampiran 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Mekanisme Perizinan Bidang Penanaman Modal Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2014, tentang Penanaman Modal, maka untuk meningkatkan pelayanan terhadap penanam modal di daerah perlu menetapkan peraturan Bupati tentang tata cara dan mekanisme perizinan bidang penanaman modal di Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU no.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.98 Tahun 2014, PMK No.130/PMK.011/2011, PMK No.18/PMK.010/2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan prinsip; Bidang usaha; Jenis Pelayanan; mekanisme pelayanan; Mekanisme Pengaduan; Evaluasi dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016
PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BINTAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BINTAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bintan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Bintan sebagai Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2014
Menetapkan peraturan tentang Pelimpahan kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan Dan Izin Pemakaman Dan Pengabuan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,
maka perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan, Izin Gangguan dan Izin Pemakaman dan
Pengabuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan Dan Izin Pemakaman Dan Pengabuan yang meliputi maksud dan tujuan, pemungutan dan pembayaran retribusi, pengawasan dan pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No. 4 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan
yang eesuat dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, maka penyelenggaraannya
harus didasarkan pada prinsip-prinsip
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan
standar pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerinta.h
Daerah daJam penyclenggaraan pelayanan perizinan
pada Kantor Penamanan Modal dan Perizinan Terpadu
Kabupaten Purworejo, periu disusun ditetapkan dan
diterapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Perizinan; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
masing-masing unit kerja pada Perangkat Daerah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
maaing-maeing unit kerja pada Perangkat Da.erah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
maaing-maeing unit kerja pada Perangkat Da.erah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
maaing-maeing unit kerja pada Perangkat Da.erah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor: 356/3772/SJ tanggal 13 Juli
2015 tentang Perubahan Atae Surat Edaran Menteri
DaJam Negeri Nomor: 356/7498/SJ tent.ang Panduan
Penyusunan, Pelaksana.an dan Pelaporan Alesi
Pencep.han dan Pem beran tasan Korupsi (AKSI PPK)
Pemerintah Daerah Tahun 2015. salah satu ukuran
keberhasilan dalam aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah
Daerah adalah di terbitkannya Peraturan Kepala Daerah
tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan pada
Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang·Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sambas No. 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TARIF PELAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN SAMBAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang tarif pelayanan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa tarif pelayanan pusat kesehatan masyarakat Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.40 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permenkes No.69 Tahun 2013, Permenkes No.71 Tahun 2013, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas; Sekretaris Dewan Pengawas; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Perubahan Perbup No.11 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 7 halaman penjelasan;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat