PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BINTAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BINTAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bintan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Bintan sebagai Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2014
- Menetapkan peraturan tentang Pelimpahan kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
- 9 hlm
|