PERWALI Kota Semarang No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain
yang sederajat perlu dilakukan secara objektif,
transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan
guna mengakomodir perkembangan layanan pendidikan
di masyarakat; bahwa berdasarkan kondisi, perkembangan jaman dan
relevansi peraturan perundang-undangan dengan
penerimaan peserta didik baru, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah
Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain
yang Sederajat di Kota Semarang sebagaimana telah
diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 76 tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 79 tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 65 tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyisipan angka 25a, 25b, 25c dan 25d pada Pasal 1, penghapusan angka 28b Pasal 1, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, penghapusan Pasal 13B, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2023 diubah.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas
Kesehatan; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 110
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan, dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika pelaksanaan pemerintahan dan
pelayanan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 110 Tahun 2021 dicabut.
21 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - SIMPUL - JARINGAN - INFORMASI - GEOSPASIAL - DAERAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD Tahun 2024 No.14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geopasial Daerah
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan informasi geospasial untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainya, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah sebagian pada UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 45 Tahun 2021; Perpres No. 27 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pelanggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Kelembagaan, Infrastruktur dan Teknologi, Pengelolaan Data, Sumber Daya Manusia, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Persetujuan Pengunaan Informasi Geospasial, Insentif, Kerja Sama, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan integritas dalam penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi. Kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah. Proses pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan penilaian risiko kecurangan untuk pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2010; Perwali Samarinda No. 77 Tahun 2022.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Rencana Aksi Pengendalian Kecurangan dan Rencana Pengendalian Kecurangan; 4. Tim Pengendalian Kecurangan dan Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
23 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tual Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kota Tual secara transparan dan
akuntabel, diperlukan pegawai Unit Kerja Pengadaan
barang/jasa yang bersih, berwibawa profesional dan
bertanggung jawab serta memiliki integritas tinggi dan
menjunjung prinsip-prinsip pelaksanaan tugas
pemerintahan yang baik;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Kode Etik
Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kota Tual;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota Tual tentang Kode Etik
Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kota Tual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Tual
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2024
PERWALI Kota Bekasi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERWALI Kota Bekasi No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2023
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke 731, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; b.bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 176
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan
Banguan Perkotaan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk
dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi
administratif Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib
Pajak dan/atau objek Pajak dalam rangka untuk
memperingati hari-hari tertentu;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap
Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
kepada Masyarakat Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota
Surabaya Ke 731.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 6322); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 103); 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90).
Materi pokok : Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 14; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota
Probolinggo Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pendanaan
Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam
menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat, pesantren perlu diberi
kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya
oleh semua komponen bangsa termasuk Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, pesantren merupakan lembaga yang berbasis
masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan,
organisasi masyarakat islam dan/atau masyarakat yang
keberadaannya perlu didukung dengan suatu pendanaan
penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Daerah melalui
mekanisme hibah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota
Probolinggo Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pendanaan
Penyelenggaraan Pesantren;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 75 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2022 Nomor 75), diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 8, ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), terkait pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2022
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PAJAK DAN PEMBEBASAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah sesuai kondisi perekonomian saat ini diperlukan upaya pemerintah
daerah untuk meminimalisir jumlah piutang pajak daerah dengan mengakomodir penghapusan sanksi denda pajak sebagai stimulus bagi wajib pajak;
b. bahwa untuk meminimalisasi dampak kenaikan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas penyesuaian
kenaikan nilai jual objek pajak yang lebih mencerminkan kewajaran atau kondisi riil/nilai pasar,dipandang perlu memberikan pengurangan pokok dan
pembebasan sanksi denda administratif dibidang pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Walikota atau pejabat
yang membidangi urusan pajak daerah dan retribusi daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan,pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok
dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pemberian Pengurangan pokok pajak daerah,Pembebasan sanksi administratif pajak daerah,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
-
-
12 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa pasar tradisional merupakan salah satu sarana penunjang perekonomian masyarakat di Daerah sehingga perlu optimalisasi fungsi; b. bahwa untuk meningkatkan fungsi pasar tradisional diperlukan pengelolaan yang fleksibel dan profesional sesuai dengan perkembangan ekonomi dalam masyarakat; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan, diperlukan penyesuaian tugas dan fungsi pada Unit Pelaksana Teknis sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah Ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Mengubah Ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan
Jumlah halaman : 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat