Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2024

Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geopasial Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pelanggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Kelembagaan, Infrastruktur dan Teknologi, Pengelolaan Data, Sumber Daya Manusia, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Persetujuan Pengunaan Informasi Geospasial, Insentif, Kerja Sama, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geopasial Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.14
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan