Peraturan ini mengatur tentang Pelanggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Kelembagaan, Infrastruktur dan Teknologi, Pengelolaan Data, Sumber Daya Manusia, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Persetujuan Pengunaan Informasi Geospasial, Insentif, Kerja Sama, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat