Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Wolio
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 43 Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton, pada saat peraturan daerah tersebut mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Bahwa pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengatur secara tegas dan terperinci mengenai pembubaran Perusahaan Daerah (PD.) Wolio, sehingga perlu adanya pengaturan lebih lanjut.
c. Bahwa pemerintah Kabupaten Buton telah membentuk Tim Liquidasi dan menunjuk Konsultan Akuntan Publik untuk melakukan penilaian dan audit terhadap kinerja PD.Wolio sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa PD. Wolio sudah tidak dapat dipertahankan karena tidak lagi memberikan kontribusi kepada daerah dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai suatu badan usaha yang sehat.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Wolio.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Kabupaten Jepara, maka perlu dilakukan pengaturan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Unddng Nomor 12 Tahun 2O11; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Dana Kapitasi
Bab III Penggunaan Dana Non Kapitasi
Bab IV Pengelolaan Dana Kapitasi JKN
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2014
PETUNJUKPELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pernerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012
sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah menjadi bahan acuan
bagi Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
dalam menyusun petunjuk pelaksanaan evaluasi unit
organisasi internal di masing-masing instansi
pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Ta.mbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
.· ' ,' ..
.,""' ''
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20
Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 793);
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/J.X/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah;
r,. / ' .
i •
\
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Penierintahan yang
menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 229);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 210);
j •
17. Peraturan Daerah_Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 228);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 49 Tahun 2012 tentang Togas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor
49).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
(1) Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara merupakan panduan dalam pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
(2) Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dilakukan oleh Aparat Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 22 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - badan - pemberdayaan - perempuan - perlindungan - anak - pengendalian - kependudukan - keluarga - berencana - pemberdayaan - masyarakat - dan - pemerintahan - desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Tugas, Fungsi dan Tata Kerja unsur organisasi Badan pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarg Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sesuai dengan keten tuan Pasal 83 Perbup Pangandaran no. 3 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas, fungsi, dan tata kerja unsur organisasi badan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendgri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2014 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temangung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum Daerah dan dengan telah diterapkannya Status Pola
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung maka perlu adanya
pengaturan Gaji Pemimpin Sadan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Gaji Pemimpin Sadan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Menteri Keuangan No. 09/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 0/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Gaji Pemimpin BLUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 32 Tahun 2009 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai, Pejabat, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di_ Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang_ Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara. Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten Kabupaten/ Kota;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten · Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun
2009 Nomor 1 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Bidang Kesehatan; Maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Kesehatan adalah sebagai pedoman bagi Dinas Kesehatan dalam
menyelenggarakan urusan wajib Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam skala minimal); Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan (Dinas Kesehatan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesehatan kepada Bupati dan Menteri Kesehatan); Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya;
b. bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu diberikan otonomi kepada manajemen rumah sakit daerah berdasarkan prinsip efektifitas, effisiensi, dan produktifitas;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RSUD Sampang sesuai dengan kewenangan di bidang pelayanan kesehatan, perlu menyusun Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4544);
6. Undang Undang Nomor 33 Tahu n 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 547/MenKes/SK/VI/1996 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Sampang Milik Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai Rumah Sakit kelas C;
17. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 28 Tahun 2004 Tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang tahun 2008 Nomor 12);
19. Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang (Barita Daerah Kabupaten Sampang tahun
2008 Nomor 12);
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Pola Tata Kelola RSUD Kabupaten Sampang adalah sebagai pedoman RSUD Kabupaten Sampang untuk a. meningkatkan profesionalisme pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pengelolaan dana, akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kesejahteraan umum; b. meningkatkan harmonisasi hubungan antara pemilik, pengelola, pemberi pelayanan langsung (komite medik dan komite keperawatan); Tujuan Pola Tata Kelola RSUD adalah untuk a. tercapainya kerjasama yang baik antara pemerintah kabupaten, pejabat pengelola, dewan pengawas, staf medis dan staf keperawatan; dan b. tercapainya peningkatan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit kepada masyarakat dan profesionalisme pelayanan serta tanggung jawab pemberi layanan yang diberikan oleh rumah sakit dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat; Prinsip Tata Kelola kelola yang baik (good corporate governance); pola Tata Kelola Korporasi (Nama dan Alamat; Visi, Misi, Nilai-nilai dan Motto; Kedudukan, Tugas dan Fungsi RSUD; Struktur Organisasi Rumah Sakit; Dewan Pengawas; Pengelola Rumah Sakit; Kelompok Fungsi; Satuan Pengawas Internal; Komite-Komite; Prosedur Kerja; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Pengelolaan Sumber Daya Lain; Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Layanan; Pengelolaan Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja); Pola Tata Kelola Staf Medik (Pengangkatan dan Pengangkatan Kembali; Kategori Staf Medis; Syarat Penerimaan Staf Medis; Kualifikasi Dan Syarat Umum; Kebutuhan Staf Medis Rumah Sakit; Kewenangan Klinis; Pembinaan; Organisasi Staf Medis dan Komite Medis; Hubungan Komite Medik dengan Direktur; Tugas, fungsi dan wewenang Komite Keperawatan; Kerahasiaan dan Informasi Medis; Pengawasan; ketentuan peralihan yaitu bahwa Peraturan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akun tansi pemerin tahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 57 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2016.
Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang menerapkan SAP berbasis Akrual; Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun; Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan; Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas:
a. pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan
b. pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2014 ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014,
perlu Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rem bang Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2014.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3688), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor E6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4£100);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telan beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembarur, Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nom01 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
tentang Perubahan Keenam belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
59);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pernerintah Nornor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003, Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 485S);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161); 25. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Rernbang Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nornor 72);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten ! Rembang Tahun 2014 Nornor 1); .
31. Peraturan Daerah Kabupaten Rernbang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 2)
32. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dirinci lebih. lanjut dalam Lampiran II, III dan IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat