Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Pola Tata Kelola RSUD Kabupaten Sampang adalah sebagai pedoman RSUD Kabupaten Sampang untuk a. meningkatkan profesionalisme pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pengelolaan dana, akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kesejahteraan umum; b. meningkatkan harmonisasi hubungan antara pemilik, pengelola, pemberi pelayanan langsung (komite medik dan komite keperawatan); Tujuan Pola Tata Kelola RSUD adalah untuk a. tercapainya kerjasama yang baik antara pemerintah kabupaten, pejabat pengelola, dewan pengawas, staf medis dan staf keperawatan; dan b. tercapainya peningkatan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit kepada masyarakat dan profesionalisme pelayanan serta tanggung jawab pemberi layanan yang diberikan oleh rumah sakit dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat; Prinsip Tata Kelola kelola yang baik (good corporate governance); pola Tata Kelola Korporasi (Nama dan Alamat; Visi, Misi, Nilai-nilai dan Motto; Kedudukan, Tugas dan Fungsi RSUD; Struktur Organisasi Rumah Sakit; Dewan Pengawas; Pengelola Rumah Sakit; Kelompok Fungsi; Satuan Pengawas Internal; Komite-Komite; Prosedur Kerja; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Pengelolaan Sumber Daya Lain; Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Layanan; Pengelolaan Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja); Pola Tata Kelola Staf Medik (Pengangkatan dan Pengangkatan Kembali; Kategori Staf Medis; Syarat Penerimaan Staf Medis; Kualifikasi Dan Syarat Umum; Kebutuhan Staf Medis Rumah Sakit; Kewenangan Klinis; Pembinaan; Organisasi Staf Medis dan Komite Medis; Hubungan Komite Medik dengan Direktur; Tugas, fungsi dan wewenang Komite Keperawatan; Kerahasiaan dan Informasi Medis; Pengawasan; ketentuan peralihan yaitu bahwa Peraturan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat