Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal 1 (1) Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara merupakan panduan dalam pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. (2) Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dilakukan oleh Aparat Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Luwu Utara. Pasal 3 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
10 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2014
Tanggal Berlaku
10 Juni 2014
Sumber
BD.2014/No.22
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan