Jaminan Kesehatan Nasional
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.238
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Kabupaten Jepara, maka perlu dilakukan pengaturan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Unddng Nomor 12 Tahun 2O11; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Dana Kapitasi
Bab III Penggunaan Dana Non Kapitasi
Bab IV Pengelolaan Dana Kapitasi JKN
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
- 12 halaman
|