Undang-undang (UU) tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
ABSTRAK:
bahwa Negara Indonesia sebagai bagian dari anggota negara-negara ASEAN memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas untuk bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan Kepentingan nasional sesuai dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Asap yang berasal dari kebakaran lahan dan/atau hutan dapat menyebar sampai lintas batas negara dan berkecenderungan kuat mengakibatkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, serta merugikan kesehatan manusia, sehingga diperlukan kerja sama antarnegara Asia Tenggara dalam megendalikan penyebaran asap lintas batas negara, dimana Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia. Atas pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 37 Tahun 1999 dan UU No. 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
-
-
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang keberhasilan di bidang peternakan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan petani ternak, perlu diatur pedoman penyebaran dan pengembangan ternak bantuan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.48 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pola Gaduhan Ternak; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Penyebaran Ternak Bantuan Pemerintah Daerah dan Retribusi; Ternak Setoran Tidak Produktif; Pengelolaan dan Penggunaan Dana HAsil Penjualan Ternak Setoran Tidak Produktif; Penghapusan dan Resiko Ternak Pemerintah Daerah; Pembinaan; serta Pengawasan dan Laporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas, selaku penanggung jawab teknis pelaksanaan kegiatan.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan harus dapat menyediakan layanan pendidikan yang mengakomodasi bakat, kemampuan dan setiap peserta didik berkebutuhan
khusus untuk mewujudkan potensinya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatcn Dacrah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tcntang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemeririlah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Pcraturan Merited Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Penyelenggaraan; Kurikulum; Tenaga Pendidik; Peserta Didik; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; Pusat Sumber dan Lembaga Pendukung; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
9 halaman peraturan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 26 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2014/26,TLD NO.54, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa komunikasi dan informatika merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah. Pemanfaatan komunikasi dan informatika perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan komunikasi dan informatika, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Intruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO /9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO /03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
18/PER/M.KOMINFO /03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO /03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO /6/2010; dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO /10/2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika untuk mewujudkan masyarakat informasi, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 26 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Pontianak No. 61 Tahun 2019 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN DAN FORMAT PRODUK PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permendagri No. 34 Tahun 2007, Permendagri No. 4 Tahun 2010, Permendagri No. 1 tahun 2014, Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, Permenag No. 11 Tahun 2007, Permen PAN No. 35 Tahun 2012, Permen PAN No. 36 Tahun 2012, Permen PAN No. 81 Tahun 1993, Permen PAN No. 63/KEP/M.Pan/7/2003, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 14 Tahun 2013, Perwali No. 49 Tahun 2010, Perwali No. 61 Tahun 2013, Perwali No. 20 Tahun 2014.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, berdaya guna, berhasil guna bagi pembangunan ekonomi Daerah perlu memenuhi ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas management, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan Bank;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan dan Nama Perusahaan;Kedudukan dan Status;Tujuan dan Kegiatan Usaha;Tugas dan Fungsi;Modal;Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan;Kepengurusan;Walikota;Dewan Pengawas;Direksi;Kepegawaian;Perencanaan dan Pelaporan;Tahun Buku dan Pembagian Laba Bersih;Pemeriksaan;Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;Kerjasama;Pembubaran;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2014
PENJABARAN PERUBAHAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2014, perlu ditetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tanjung jabung Timur TA 2014
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO,14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendari No.27 Tahun 2013; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.4 Tahun 2013; Perda No.17 Tahun 2013; Perda No.12 Tahun 2014
Perbup Ini mengatur mengenai Pejabaran Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat