Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pola Gaduhan Ternak; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Penyebaran Ternak Bantuan Pemerintah Daerah dan Retribusi; Ternak Setoran Tidak Produktif; Pengelolaan dan Penggunaan Dana HAsil Penjualan Ternak Setoran Tidak Produktif; Penghapusan dan Resiko Ternak Pemerintah Daerah; Pembinaan; serta Pengawasan dan Laporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat