Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2014

Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengatur tentang : Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 258, TLN No. 5592, LL SETNEG: 3 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan