Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tahun Tunjangan Beras Dalam Bentuk Uang Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pensiunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan
Beras dalam Bentuk Uang bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pensiunan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor Per-67 /PB/2010 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pemebrian Tunjangan Beras Dalam BentukUang Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Pensiunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemberian Tunjangan Beras;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan aksestabilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu di Kabupaten Blora, maka perlu diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah; bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 66 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Blora sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Blora, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Sasaran
Bab III Prinsip Penyelenggaraan
Bab IV Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Bab V Peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah
Bab VI Prosedur dan Jenis Pelayanan
Bab VII Tata Laksana Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Lain-lain
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan Bupati Blora Nomor 66 Tahun 2011 dicabut.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2014
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.351
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan program dan kegiatan serta kelancaran penyusunan APBD Perubahan
Kabupaten Bone Tahun 2014, antara lain diperlukan Dokumen
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai landasan
penyusunan Perubahan KUA dan PPAS;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah, Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta:hun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana,pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2008 nomor 21)
9. Peraturan .Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian ,, Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013
Nomor 9);
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabuapten Bone Tahun
2013 Nomor 359);
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 (Berita
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 27);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone
2. Pemerintah: Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone
4. Perencanaan pembangunan- adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan · kegiatan yang melibatkan berbagai unsur
pemangku -kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut rencana pembangunan tahunan daerah.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
(2). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) buku (dokumen) terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
(1). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 - 2018.
(2). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 .
BAB Ill RUANO LINGKUP Pasai 4
(1). RKPD Sebagaimana yang dimaksud dalan pasal 3 Memuat :
a. Perubahan Kerangka Ekonomi Daerah
b. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
c. Hal-hal yang dianggap perlu sesuai kebutuhan
(2). Perubahan Kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat 1, huruf a memuat gambaran kondisi ekonomi,
kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah.
(3). Program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, huruf b memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak• hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD.
BAB IV PENUTUP Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2014
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2OI5 - 2OI9
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN
PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2OI5 - 2OI9
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium dan Universal Acces Air Minum dan Sanitasi, serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang. Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377};
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4874);
\.
·,
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
13. Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 0445/M.PPN/ 11/2010 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian
Target Millennium Development Goals (RAD-MDGs);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011-2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 24).
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015 - 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
L kewenangan daerah otonom.
3. Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan selanjutnya disingkat dengan RAD AMPL adalah dokumen operasionalisasi kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium dan Universal Acces perihal proporsi penduduk dengan akses terhadap air minum dan sanitasi layak dan berkelanjutan pada 2019.
4. Sumber air minum yang layak meliputi air minum perpipaan dan air minum non-perpipaan terlindung yang berasal dari sumber air berkualitas dan berjarak sama dengan atau lebih dari 10 meter dari tempat pembuangan kotoran dan/atau terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber air minum layak meliputi air leding, keran umum, sumur bor atau pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung, serta air hujan.
5. Sumber air minum tak layak didefinisikan sebagai sumber air di mana jarak antara sumber air dan tempat pembuangan kotoran kurang dari 10 meter dan/atau tidak terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber tersebut antara lain mencakup sumur galian yang tak terlindung, mata air tak terlindung, air yang diangkut dengan tangki/drum kecil, dan air permukaan dari sungai, danau, kolam, dan saluran irigasi/drainase.
6. Fasilitas sanitasi yang layak didefinisikan sebagai sarana yang aman, higienis, dan nyaman, yang dapat menjauhkan pengguna dan lingkungan di sekitarnya dari kontak dengan kotoran manusia.
7. Fasilitas sanitasi yang layak mencakup kloset dengan leher angsa, toilet guyur (flush toilet) yang terhubung dengan sistem pipa saluran pembuangan atau tangki septik,
,-
termasuk jamban cemplung (pit latrine) terlindung dengan segel slab dan ventilasi; serta toilet kompos.
8. Fasilitas sanitasi yang tidak layak antara lain meliputi toilet yang mengalir ke selokan, saluran terbuka, sungai, atau lapangan terbuka, jamban cemplung tanpa segel slab, wadah ember, dan toilet gantung.
9. Pendekatan berbasis masyarakat adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penentu dalam penyelenggaraan pelayanan, melalui proses pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat.
10. Pendekatan berbasis lembaga adalah pendekatan penyelenggaraan pelayanan melalui dinas, badan, perusahaan daerah, dan lembaga swasta.
11. Indikator Tujuan Pembangunan Milenium untuk peningkatan akses air minum adalah proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sumber air minum layak, perkotaan dan perdesaan.
12. Indikator Tujuan Pembangunan Milenium untuk peningkatan akses sanitasi adalah proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sanitasi layak, perkotaan dan perdesaan.
13. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat dengan SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
14. Indikator SPM bidang air minum adalah tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 (enam puluh) liter/orang/hari.
15. Indikator SPM bidang sanitasi adalah tersedianya sistem air limbah setempat yang memadai dengan target SPM 60°/o (enam puluh persen) dan tersedianya sistem air limbah skala komunitas/kawasan/kota dengan target SPM 5% (lima persen).
16. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
17. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
18. Isu strategis adalah permasalahan utama dan tantangan utama yang dinilai paling prioritas untuk ditangani selama periode perencanaan karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah dan/atau panjang, dan menentukan tujuan pembangunan.
19. Arab kebijakan adalah pedoman tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
20. Strategi adalah langkah-langkah mendasar/jitu berisikan program-program indikatif untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
21. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
22. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
23. Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi.
24. Pemantauan adalah kegiatan mengarnati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
25. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil
{outcome) terhadap rencana dan standar.
26. Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMPL adalah sistem penyediaan sarana dan prasarana air minum serta penyehatan lingkungan termasuk sanitasi.
27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara.
28. Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut PAMSIMAS adalah program penyediaan sistem pelayanan air minum dan sanitasi di lembang/kelurahan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
29. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang menangani AMPL.
BAB II
PERAN, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN RAD AMPL
KABUPATEN TORAJA UTARA 2015 - 2019
Pasal 2
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015-2019 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan
lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat mulai tahun 2015 sampai dengan 2019 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium dan Universal Acces.
Pasal 3
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019
berfungsi sebagai:
a. instrumen kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi daerah jangka menengah;
b. rencana peningkatan kinerja pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan Pamsimas dan pendekatan kelembagaan;
c. media intemalisasi program/kegiatan dengan pendekatan Pamsimas ke dalam program/kegiatan SKPD yang menangani bidang AMPL;
d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi
program-program peningkatan kinerja pelayanan dan AMPL;
e. acuan jumlah desa replikasi program Pamsimas minimal untuk 2015 dan 2016.
Pasal 4
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Toraja Utara untuk mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun
2019 dan target SPM bidang air minum dan sanitasi Tahun
2019 mempunyai kedudukan sebagai dokumen yang harus digunakan dalam penyusunan RKPD, Renja SKPD, dan APBD
sampai dengan Tahun 2019.
BAB III
PELAKSANAAN RAD AMPL KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015 - 2019
Pasal 5
Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 -
2019 adalah melalui RKPD, Renja SKPD, APBD, serta dapat
melalui integrasi RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara ke dalam program/kegiatan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dunia usaha, dan masyarakat.
Pasal 6
Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 dengan dana di luar APBD maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Bappeda dan SKPD teknis terkait.
Pasal 7
Pendanaan pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara
2015-2019 terbuka bagi sumber-sumber pendanaan diluar
APBD dan APBN, dengan tetap berpedoman pada mekanisme
yang disepakati antara Pemerintah Daerah dengan pihak penyandang dana.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara 2015-
2019 tetap harus memperhatikan basil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir 2015, maka perubahan sasaran dimuat dalam RKPD dan Renja SKPD berdasarkan laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL.
BABIV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI RAD AMPL
KABUPATEN TORAJA UTARA 2015-2019
Pasal 9
( 1) Pemantauan pelaksanakan RAD AMPL dilakukan paling kurang 2 kali dalam setahun.
(2) Evaluasi pelaksanaan RAD AMPL dilakukan pada setiap akhir tahun pelaksanaan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi RAD AMPL menjadi bahan penyusunan kebijakan AMPL tahun berikutnya dan merupakan informasi publik.
(4) Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan RAD AMPL yang menjadi tanggungjawab SKPD masing-masing.
(5) Dalam hal basil pemantauan dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan basil, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(6) Kepala SKPD melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL menyampaikan basil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Bappeda.
(7) Masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL atas kinerja pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan daerah.
(8) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang basil tindak lanjut pendapat dan masukannya tersebut;
(9) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan basil pemantauan dan evaluasi yang telah diolah Tim Teknis Penyusun RAD AMPL.
(10) Dalam hal evaluasi dari basil pemantauan ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda
'I
menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD.
( 11) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut
perbaikan/penyempumaan kepada Kepala Bappeda.
(12) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Bupati.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dokumen RAD AMPL Kabupaten Toraja
2015 - 2019 sebagairnana tersebut dalam merupakan bagian yang tidak terpisahkan Bupati ini.
Utara Tahun Lampiran dan dari Peraturan
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan pendapatan yang bersumber dari basil klaim Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berupa Dana Kapitasi dan jasa layanan kesehatan masyarakat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2013
Pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2013
6 Halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007,UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 1990, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 1999, Permendagri Republik Indonesia No. 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2014,
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Struktur Organisasi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja Dan Laporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2014
BANTUAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA) DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan tanggung jawab terhadap anak didik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) perlu adanya Bantuan Dana Operasional Sekolah (DOS) pada Diniyah Takmiliyah dalam Kabupaten Batang Hari;
Bantuan DOS dimaksud dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan keagamaan pada DTA;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Bantuan Dana Operasional Sekolah (DOS) Diniyah Takwiliyah Awaliyah (DTA) dalam Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1983; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai DOS DTA dalam Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan; Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Dana Bantuan; Besarnya Bantuan; Biaya Operasional; Sumber Dana; Larangan Penggunaan Dana; Pertanggungjawaban; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman tata cara Pengadaan Barang/Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, maka untuk meningkatkan pelayanan terhadap penanam modal di daerah perlu dilakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang OrganisasiPerangkat Daerah Kabupaten; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Tata Cara Pemantauan; Tata Cara Pembinaan; Tata Cara Pengawasan; Berita Acara Pengawasan; Tata Cara Pembatalan Perizinan Penanaman Modal; Tata Cara Pencabutan Perizinan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
19 halaman peraturan dan 47 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH DALAM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengeloaan keuangan daerah sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah meneteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mewujudkan kepastian, akurasi dan kehandalan nilai aset tetap pada neraca pemerintah daeerah, kepala daerah menetepakan batas minimal kapitalisasi aset tetap (capitalizazion threshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permenkeu No.238/Pmk.05/2011, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Kapitalisasi, Pencatatan Aset Tetap, Jenis Pencatatan Dan Pencatatan BMD, Penaksiran Nilai Dan Kondisi Aset Tetap dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 40 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat