PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone 2. Pemerintah: Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bone 4. Perencanaan pembangunan- adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan · kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku -kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut rencana pembangunan tahunan daerah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. (2). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) buku (dokumen) terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 (1). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 - 2018. (2). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 . BAB Ill RUANO LINGKUP Pasai 4 (1). RKPD Sebagaimana yang dimaksud dalan pasal 3 Memuat : a. Perubahan Kerangka Ekonomi Daerah b. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah c. Hal-hal yang dianggap perlu sesuai kebutuhan (2). Perubahan Kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, huruf a memuat gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah. (3). Program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, huruf b memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak• hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD. BAB IV PENUTUP Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat