Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemungutan, Penyetoran Dan Penggunaan Hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Serta Laboratorium Kesehatan Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang antara lain mengatur
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Jaringannya serta Laboratorium Kesehatan;
bahwa adanya beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 4 Tahun 2012 yang masih memerlukan pengaturan lebih teknis
perlu dibuat Petunjuk T eknis Pelaksanaan terkait dengan pemungutan,
penyetoran dan penggunaan hasil retribusi pelayanan kesehatan di Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya serta Laboratorium Kesehatan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan J aringannya serta
Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan, Penyetoran Dan Penggunaan Hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Serta Laboratorium Kesehatan Kabupaten Demak yang meliputi Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Tata Cara Pembayaran Dan Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran, Pemanfaatan Hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengorganisasian, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir, maka perlu mengatur pelaksanaan
Peraturan Daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang meliputi Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Atau Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengelolaan, Tempat Khusus Parkir Dan Petugas Parkir, Hak Dan Kewajiban, Undian Hadiah, Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2012
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/NO.131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, maka dipandang perlu membuat aturan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2008-
2013, maka untuk menjabarkan dalam Dokumen Perencanaan Tahunan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2013;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I Nomor 3019);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 135,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman, Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 – 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 7) ;
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
1. KETENTUAN UMUM
2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD. A.M. Parikesit
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti amanat Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 116 ayat (4), Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku; penetapan RSUD. A.M Parikesit dalam menjalani pelayanan kesehatan sebagai BLUD secara bertahap berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK-57/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit-Tenggarong Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bertahap; dalam memberikan arahan kebijakan pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka perlu ditetapkan pola pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan dan memiliki fleksibiltas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD. A.M Parikesit.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.12 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2011;
Azas Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. A.M. Parikesit berdasarkan efektivitas dan efisiensi dengan tidak mencari keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD. A.M. Parikesit disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD. A.M. Parikesit disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Pejabat Teknis BLUD RSUD. A.M. Parikesit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di huruf c, memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Pimpinan BLUD. RSUD. A.M. Parikesit dalam ruang lingkup teknis operasional. Pengeluaran biaya BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Perencanaan BLUD RSUD. A.M. Parikesit menyusun RSB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Penganggaran BLUD RSUD. A.M. Parikesit untuk menyusun RBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan yang Akan Diatur: RBA PK-BLUD RSUD. A.M. Parikesit yang telah dilakukan
penelaahan oleh TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Kewenangan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Bupati. Hasil penjualan barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam laporan keuangan BLUD RSUD. A.M. Parikesit; Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang akan diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - KOMISI DAERAH LANJUT USIA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KOMISI DAERAH LANJUT USIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan lanjut usia di daerah secara insentif menyeluruh dan terpadu perlu dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dimaksud sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Barat tentang Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; Kep. Presiden No. 93/M Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2008; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Pembentukan, Kedudukan dan Tugas Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi; Pemberdayaan Masyarakat; Pelaporan; Pembinaan dan Pendanaan; Sekretariat; Komisi Daerah Lanjut Usia Kecamatan; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
Pada saat Perbup ini berlaku, maka semua ketentuan tentang Pembentukan Komda Lansia Kabupaten yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SANTUNAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGALAMI MUSIBAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2012
jaminan sosial tenaga kerja - pembinaan keselamatan - jasa konstruksi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/No. 12 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Penyelenggaraan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko sosial ekonomi perlu diselenggarakan secara terkoordinasi program jaminan sosial bagi tenaga kerja dan penyelenggaraan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja pada sektor jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER01/MEN/1980; Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : PER-02/MEN/1992; Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI
Nomor : PER-05/MEN/1996; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER24/MEN/VI/2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER-12/MEN/VI/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 09/PER/M/2008; Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: KEP-174/MEN/1986; Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor : KEP-20/DJPPK/VI/2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor: KEP- 196/MEN/1999;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Penyelenggaraan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Sektor Jasa Konstruksi. Hal-hal yang diatur antara lain tentang tata cara pelaksanaan Program Jaminan Sosial K3, rincian iuran, pembayaran jaminan dan tata cara pembayaran, uraian tentang K3 pada sektor jasa konstruksi, serta program kerja dan pembiayaan program jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2012
PERBUP Kab. Banyumas No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
perbup - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERANGKAT DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD.2012/No.12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan dilaksanakan penerapan uji coba lima hari kerja
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun
2012 tentang Penerapan Uji Coba Lima Hari Kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas maka hari kerja
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas ditetapkan hari
Senin sampai dengan hari Jumat; bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perang~at Desa
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, mengatur
pakaian dinas selama enam hari kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat