PAKAIAN DINAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melestarikan budaya daerah dan
menumbuhkankembangkan usaha kecil dan menengah
khususnya usaha industri batik banyumasan maka
penggunaan pakaian batik Banyumasan bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat
Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu
diubah; . bahwa berdasarkan pertimhangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun
2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan
Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 12.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 diubah.
- 4 hal
|