Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dihapus, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dihapus dan ayat (6) diubah, Judul Bagian Kesepuluh diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
16 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2013
Tanggal Berlaku
20 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.9
Subjek
PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan