Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dihapus, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dihapus dan ayat (6) diubah, Judul Bagian Kesepuluh diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat