Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.96 Tahun 2012, Permendagri No.4 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.22 Tahun 2007, Perbup No.21 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Penyelenggara Paten; Uraian Tugas; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu perlu menetapkan
tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu dalam
bentuk peraturan bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi UPT Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Sub Bagian Tata Usaha
UPT Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan sebagai dasar pemanfaatan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal, dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta menindaklanjuti Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4924) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.46/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Provinsi Jawa Timur;
Tujuan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal adalah mendorong Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Gizi Masyarakat agar berperilaku konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman yang Berbasis Sumber Daya Lokal.
Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal merupakan Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang dilakukan oleh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan penganggaran;
Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan kegiatan dikoordinasikan melalui Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan - Sistem Rujukan - Pelayanan Kesehatan - Kabupaten Tebo
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama;
Untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berjenjang perlu diatur pedoman sistem rujukan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Kepmenkes No. 856 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tebo, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenjang Rujukan Medis; Wilayah Cakupan Rujukan; Alur Rujukan; Syarat Rujukan; Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penanggung Jawab Sistem Rujukan; Informasi dan Komunikasi; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 19 Tahun 2015
JEMBRANA’S APARATUR SIPIL NEGARA AWARD PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jembrana's Aparatur Sipil Negara Award Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi antara
lain dilaksanakan penilaian mandiri, pengukuran capaian
kinerja, pemantauan produktivitas kerja, penilaian individu
dengan menggunakan instrument berbasis kinerja,
penciptaan dan pengembangan budaya organisasi yang
berorientasi pada peningkatan kinerja, dan pemberian
penghargaan terhadap upaya individu, maka perlu diberikan
penghargaan bagi pegawai yang berprestasi;
b. bahwa program kegiatan Jembrana’s Aparatur Sipil Negara
Award merupakan kebijakan inovasi Pemerintah Kabupaten
Jembrana ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jembrana’s Aparatur Sipil Negara Award
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA PEKON
KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan penetapan besaran Alokasi
Dana Pekon (ADP) dapat berjalan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, perlu adanya
panduan dalam penetapannya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dasar
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang
dilaksanakan oleh Pemerintahan Pekon, perlu
didukung dana untuk melaksanakan tugas dibidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
c. bahwa salah satu sumber pendapatan pekon adalah
Alokasi Dana Pekon (ADP) yang telah dituangkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pringsewu, sehingga dipandang perlu
menetapkan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi
Dana Pekon (ADP) di Kabupaten Pringsewu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penetapan Besaran Alokasi Dana Pekon Kabupaten
Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 185, Tambahan Lembara Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5694);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu N mor 07
Tahun 2010 ten tang Pokok-pokok Pen elolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 03);
Didalam peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Alokasi Dana Pekon
3. Penetapan Besaran Alokasi Dana Pekon
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 07 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2015
PENGADAAN barang/jasa - TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transfaran, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 22 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013, Perda Kab. Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, Perda Kab. Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2007, dan Perda Kab. Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud Tujuan dan prinsip; Ruang Lingkup; Pengadaan barang/jasa melalui swakekola; Pengadaan barang/jasa melalui penyediaan barang/jasa; Pengawasan; Pembayaran; Pelaporan Dan serah terima; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
10 halaman. Lampiran: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JASA MAKANAN DAN MINUMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat