Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi UPT Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Sub Bagian Tata Usaha UPT Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat