Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 19 Tahun 2015

Uraian Tugas Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Sanggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Penyelenggara Paten; Uraian Tugas; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 19 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Sanggau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
10 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2015
Tanggal Berlaku
10 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.19, LL KAB. SANGGAU: 4 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan