URAIAN TUGAS PENYELENGGARA PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KABUPATEN SANGGAU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/NO.19, LL KAB. SANGGAU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.96 Tahun 2012, Permendagri No.4 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.22 Tahun 2007, Perbup No.21 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Penyelenggara Paten; Uraian Tugas; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
- 4 halaman
|