Tata Cara-Pemungutan Retribusi-Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD Tahun 2024 Nomor 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari retribusi daerah yang berasal dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing; bahwa dalam rangka akuntabilitas dan mempermudah pelayanan dalam pembayaran atas penggunaan tenaga kerja asing diperlukan adanya tata cara pemungutan retribusi dalam penggunaan tenaga kerja asing; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menyusun Tata Cara Pemungutan Retribusi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PTKA
BAB III PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2014
6 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu ditetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2023; Perwali Jambi No.32 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk mengintegrasikan dan memperkuat kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan yang responsif terhadap gender.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2011; Permen PP No.5 Tahun 2014; Pergub Kaltara No.13 Tahun 2019;
Perwali ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Kelembagaan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
10 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD. No. 18/2024, LL Kota Sorong: 18 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PELAKSANAAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan, pengelolaan bangunan gedung sesuai prinsip pembangunan yang layak perlunya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu pengaturan pelaksanaan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Normor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Walikota Sorong Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sorong Nomor 23 Tahun 2023;
Rertibusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pembayaran atas pelayanan penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung yang meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung,penerbitan SLF dan ABKBG, serta pencetakan palang PBG dan plakat SLF. Penerbitan PBG dan SLF untuk permohonan persetujuan: a) pembangunan baru; b) bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PNG dan/atau SLF; c) PBG perubahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Lamp 8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERN LINGKUP INSPEKTORAT KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satuprogram yang dilaksanakan dalam rangka program reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta kapasitas danakuntabilitas kinerja birokrasi;
b. bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola danprogram/kegiatan lingkup Inspektorat Kota Sungai Penuh, diperlukan evaluasi intern lingkup Inspektorat Kota Sungai Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Kota Sungai Penuh;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi No.88 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.12 Tahun 2018; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; Peraturan Walikota No.15 Tahun 2022; Peraturan Walikota No.2 Tahun 2023;
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2024 Nomor 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu Riau Di Pekanbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, Pemerintah perlu menetapkan muatan lokal pada mata pelajaran satuan pendidikan sesuai kebutuhan di daerah. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Riau Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau, menyatakan Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau dilaksanakan oleh Kota sebagai sarana untuk menanamkan karakter dan kearifan budaya melayu.
UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 57 Tahun 2021, Permendagri No. 40 Tahun 2007, Permendikbud No. 61 Tahun 2014, Permendikbud No. 79 Tahun 2014, Permendikbud No. 8 Tahun 2016, Permendikbud No. 21 Tahun 2016, Perda Prov. Riau No. 9 Tahun 2015, Perda Prov. No. 5 Tahun 2018, Pergub Riau No. 45 Tahun 2018, Kepgub Riau No. Kpts.7429/X/2023, Ingub Riau No. 423/Disdik/2019
Pembelajaran Mulok BMR di Sekolah/Madrasah bertujuan agar peserta didik dapat memahami dan menerapkan 5 elemen Budaya Melayu Riau:
a. nilai-nilai asas jati diri melayu Riau;
b. bentangan sejarah melayu Riau;
c. kebiasaan hidup berpola melayu Riau;
d. karya dan ekspresi budaya melayu Riau; dan
e. keekonomian melayu Riau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
47 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD Tahun 2024 Nomor 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 78 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023
-
6 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2024
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD 2024 (18)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Bacian Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 9 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, Permendagri No 79 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 46 TAHUN 2022
TENTANG PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN APARATUR
SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan, kesatuan
dan nasionalisme pada pejabat atau aparatur sipil
negara, perlu diatur penggunaan pakaian dinas;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022
tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
sudah tidak sesuai dengan dinamika saat ini, sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan W alikota Nomor 46 Tahun 2022 ten tang
Pakaian Dinas W alikota, W akil W alikota, dan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kota madya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4450);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005
tentang Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah dan Kepala Desa, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 93 Tahun 2016 tentag Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah dan Kepala Desa (Berita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1760);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 251);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
(Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
Nomor 16, Seri E);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2022
tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 46)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
(Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2023 Nomor 54);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 53 Tahun 2023
tentang Motif Batik Khas Kota Blitar (Berita Daerah Kota
Blitar Tahun 2023 Nomor 53);
Merubah Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
88
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2024
PERWALI Kota Metro No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11
TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan kreterian
penyelenggaraan Negara yang wajib melakukan
pelaporan laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara, perlu menyesuaikan terhadap Peraturan Wali
Kota Metro Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2018
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4150);4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir Undang-UndangNomor 6 tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6897);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir Undang-UndangNomor 6 tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5135) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6718);8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6041);9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,Pengumuman dan Pemeriksaan Harta KekayaanPenyelenggara Negara (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor2 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 572);10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan LembaranDaerah Kota Metro Nomor 9);11.Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2018 tentangLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (BeritaDaerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 11) sebagaimanajdih.metrokota.go.idtelah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun2021 (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 3);
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
Halaman : 4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat