Perwali ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Kelembagaan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat