ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan, kesatuan
dan nasionalisme pada pejabat atau aparatur sipil
negara, perlu diatur penggunaan pakaian dinas;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022
tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
sudah tidak sesuai dengan dinamika saat ini, sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan W alikota Nomor 46 Tahun 2022 ten tang
Pakaian Dinas W alikota, W akil W alikota, dan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kota madya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4450);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005
tentang Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah dan Kepala Desa, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 93 Tahun 2016 tentag Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah dan Kepala Desa (Berita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1760);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 251);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
(Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
Nomor 16, Seri E);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2022
tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 46)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
(Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2023 Nomor 54);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 53 Tahun 2023
tentang Motif Batik Khas Kota Blitar (Berita Daerah Kota
Blitar Tahun 2023 Nomor 53);
- Merubah Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6,
|