Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PTKA BAB III PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat