Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 27, LL SETKAB : 4 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 27 Tahun 2017
PENYALURAN CADANGAN PANGAN - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 7
TAHUN 2013 TENTANG PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu melakukan Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Permenkokesra No. 34 Tahun 2005; Permen Pertanian No. 65/Permentan/OT.140/12/2010; Perda No. 6 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjabtim Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemkab Tanjabtim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5; Pasal 6 ayat (1); Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Perekonomian Urusan Pertanian, Urusan Perhubungan, Urusan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor : B – PK 02.09/10/2021 tanggal 4 Maret 2021 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016; Keputusan Kepala Arsip Nasional Nomor 07 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jadwal retensi arsip substantif sektor perekonomian urusan pertanian, urusan perhubungan, urusan penanaman modal pemerintah Kabupaten Brebes.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Brebes Nomor 045/00339 Tahun 1994 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Slogan Aku Cinta Produk Klaten di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan bagi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah agar dapat lebih
berdayaguna dan berhasilguna sehingga mampu
berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah, diperlukan kepedulian dan keberpihakan terhadap
produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah; bahwa untuk meningkatkan fasilitasi promosi dan
pemasaran produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah
agar dapat lebih memiliki kekuatan merk (brand image)
dan dagang (trade mark), diperlukan Slogan Aku Cinta
Produk Klaten yang dicetak di setiap kemasan produk
Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Slogan Aku
Cinta Produk Klaten di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penggunaan Slogan aku Cinta Produk Klaten pada semua kemasan produk UMKM di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
ABSTRAK:
a. bahw a u n tu k mendorong agar pasar rakyat dapat
tum buh dan berkembang, serasi, saling
memerlukan, saling m em perkuat dan saling
m enguntungkan serta m am pu berkompetisi dan
berdaya saing dengan p u sat perbelanjaan dan toko
modern atau swalayan diperlukan pengelolaan dan
penataan pasar rakyat secara profesional;
b. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dim aksud dalam h u ru f a perlu m enetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Perpres NO.112 Tahun 2007; Permendagri NO.20 Tahun 2012
Kriteria Pasar Rakyat meliputi:
a. dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
b. transaksi dilakukan secara tawar menawar melalui tunai dan non tunai;
c. kios dan los beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama; dan
d. sebagian besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan baku lokal.
Pasar Rakyat dikelola oleh UPTD Pasar pada Dinas.Selain UPTD Pasar Pengelolaan Pasar Rakyat dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.Pihak ketiga wajib berbadan hukum.Pedagang wajib memiliki SPSTB. SPSTB diterbitkan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah pelunasan biaya pemanfaatan kios/los.Pemegang SPSTB mengajukan permohonan perpanjangan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa SPSTB berakhir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat