Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 27 Tahun 2017

Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan Pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan pada Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil di Kota Tarakan. Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan dana bergulir yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui dukungan finansial kepada koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil. Beberapa hal utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Sumber Dana Bergulir, Pengelolaan Dana, Persyaratan Penerima Dana, Mekanisme Pemberian Dana, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan Pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
BD 2017/NO 187
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan