Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Perempuan Dalam Perumusan Kebijakan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka pada dasarnya
merupakan organisasi publik yang dijalankan oleh
Lembaga Eksekutifdan diawasi oleh Lembaga
Legislatif yang senantiasa menerbitkan kebijakan-
kebijakan yang berdampak langsung maupun tidak
langsung kepada masyarakat;
b. bahwa pada dasarnya Hak Asasi Manusia
memperbolehkan setiap Individu manusia untuk
menentukan masa depannya dengan cara hidupnya
selama tidak mengganggu hak asasi kehidupan orang
lain;
c. bahwa dalam pengambilan kebijakan yang
berdampak langsung mapun tidak langsung kepada
masyarakat dipandang perlu mengikut
sertakan/melibatkan atau memberi kesempatan
kepada perempuan untuk scara terbuka
menyampaikan pendapat;
d. bahwa untuk memenuhi ha! tersebut pada huruf a, b,
dan c di atas, perlu mengatur Partisipasi Perempuan
Dalam Perumusan Kebijakan Daerah dalam Peraturan
Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 tahun Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (Lembaran Negara tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Nomor 165);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2001 tentang
Peraturan Lembaga Ketahanan perempuan dan atau
Kelurahan;
8. Keputusan Presiden Nomor 74 tahun 2001 tentang
Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 ahun
2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Koilaka;
12, Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Perribentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kedua Tehnis
Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TENTANG
PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PERUMUSAN
KEBIJAKAN DAERAH YANG MELIPUTI HAK DAN KEWAJIBAN PEREMPUAN, PERAN SERTA PEREMPUAN, PEMBINAAN PERAN SERTA PEREMPUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Bupati
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peneriman Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan huruf (b), maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Umum;
3. Objek dan Subjek;
4. Bentuk dan Besarnya Sumbangan Pihak Ketiga;
5. Wilayah dan Kewenangan Penerimaan;
6. Tata Cara Pengelolaan;
7. Pembinaan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat Dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh untuk meningkatkan Pembangunan Desa dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk, dipandang perlu meningkatkan status Dusun menjadi Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DESA DAN BATAS BATAS DESA
BAB III : KEWENANGAN DESA
BAB IV : PEMERINTAH DESA
BAB V : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka diperlukan penyesuaian Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten BatuBara.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 42 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; rincian tugas; tata kerja dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 1 Tahun 2017
-
70 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, perlu mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom berdasarkan pembagian dan pelimpahan kekuasaan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai karakteristik daerah;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Definisi; Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2007 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut 95 Perda, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program dan Kegiatan Transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019
PEDOMAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA YANG DITETAPKAN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN PERIODE 2014 -2019_perubahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019, yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan dalam penganggarannya. Perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 6 Tahun 2014.
Dana pengangkatan anggota DPRP dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua. Gubernur menetapkan besaran dana PANSEL Provinsi, PANSEL DAPENG dan PANSEL Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan usulan. Segala biaya yang dibutuhkan sebagai akibat ditetapkan Peraturan Gubernur ini
dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Damsol Menjadi Kecamatan Dampelas
ABSTRAK:
Dengan menerapkan prinsip otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah Kabupaten, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah. Dengan memperhatikan keanekaragaman budaya dan identitas kewilayahan serta aspirasi masyarakat di Kabupaten Donggala, maka nama Kecamatan Damsol perlu dirubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Damsol Menjadi Kecamatan Dampelas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perubahan Nama Kecamatan, Ibukota, dan Luas Wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
Penjelasan: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat