Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Umum; 3. Objek dan Subjek; 4. Bentuk dan Besarnya Sumbangan Pihak Ketiga; 5. Wilayah dan Kewenangan Penerimaan; 6. Tata Cara Pengelolaan; 7. Pembinaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat