Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ekkerasan dan diskriminasi
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor 11 Thun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu mengintegrasikan program kesejahteraan dan perlindungan anak kedalam program pembangunan Kota Padang Panjang yang responsif terhadap anak melalui pengembangan Kota Layak Anak
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pengembangan Kota Layak Anak
UU No 8 Th 1956, UU No 39 Th 1999, UU No 31 Th 2002, UU No 13 Th 2003, UU No 20 Th 2003, UU No 23 Th 2004, UU No 11 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 2 Th 1988, Keppres No 36 Th 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 14 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 8 Th 2014, Permenkes No 75 Th 2014, Perda Kota Padang Panjang No 7 Th 2015
Ketentuan Umum, Kebijakan Kota Layak Anak (Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Tahapan Pengembangan KLA), Rencana Aksi Daerah (Umum, Rencana Aksi Kecamatan dan kelurahan, Kelembagaan), Kebijakan Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak (Umum, Tujuan, Komponen PRA), Sistem Skoring dan Indikator, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016
KEBIJAKAN KABUPATEN LAYAK ANAK DENGAN PENDEKATAN DESA/KELURAHAN RAMAH ANAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak dengan Pendekatan Desa/Kelurahan Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mernpunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar scsuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari
Pemerintah Daraeh, masyarakat dan dunia usaha
melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak dengan
pendekatan Desa/Kelurahan Ramah Anak sehingga
perlu disusun Perencanaan Pelaksanaannya;
c. bahwa Pcmerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan
mengarusutamakan hak-hak anak melalui
pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak ke dalam program pembangunan di
tingkat Kabupaten, Kecamatan, serta Kelurahan dan
desa yang responsif terhadap kebutuhan anak ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Kabupaten Layak Anak di dengan pendekatan
Desa/Kelurahan Ramah Anak;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1.979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
201 4 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419};
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4635);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
at.as Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
q Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
tentang Pengesahan Convention On the Rights of the
Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak];
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Kabupaten/Kota Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nornor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
9 Tahun 2014 ten tang Perlindungan Karban
Perdagangan Orang (Lembaran Daerah Kabupat.en
Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 9> Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 42);
BABI
KETENTUAN UMUM
BABII
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEBIJAKAN, RUANG LINGKUP DAN SASARAN
PENGEMBANGAN KLA
BAB IV
KELEMBAGAAN
BABV
PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 10 TAHON 2016
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2020
PENETAPAN KECAMATAN LAYAK ANAK, KELURAHAN LAYAK ANAK, PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK, KAMPUNG RAMAH ANAK, RUANG BERMAIN RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KECAMATAN LAYAK ANAK, KELURAHAN LAYAK ANAK, PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK, KAMPUNG RAMAH ANAK, RUANG BERMAIN RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pengembangan Kota Layak Anak di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo perlu ada upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak; b. bahwa guna menjamin pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud pada huruf a Konsiderans ini, diperlukan upaya pembetukan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsiderans ini, dipandang perlu menetapkan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota Probolinggo.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 19. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Penetapan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk rnenjamin tingginya nilai-nilai kemanusiaan,
anak merupakan amanah dan Karunia T\rhan Yang Maha
Esa, oleh karena itu Pemerintah Daerah, orang tua, dan
masyarakat bertanggung jawab dalam pemenuhan hak
hidup, hak tumbuh dan berkembang, serta .hak
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampai
kematian, rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga,
kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber manusia;
c. bahwa jumlah perkawinan usia dini di Kabupaten Cianjur
menunjukan grafik kenaikan dari tahun ke tahun, karena
itu perlu ada upaya pencegahan kongkrit yang dilakukan
secara bersama-sama Pemerintah Daerah dan masyarakat
secara efektif dan optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan c, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang pencegahan Perkawinan Usia Anak
Undang-Undang Nomor Tahun 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979, Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 2OO8, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2O11, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 5O Tahun 2016
Terdiri dari 15 pasal, 11 BAB yaitu Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, PPPUA , Penguatan Kelembagaan , Upaya Pendampingan Dan Pemberdayaan, Pengaduan , Kebijakan, Strategi Dan Program , Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan , Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
Mengatur mengenai pencegahan perkawinan usia anak
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENURUNAN STUNTING
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2018/ No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Kejadian Stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Langkat sehingga menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat Tentang Penurunan Stunting.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956UU No.36 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PERPRES No.42 Tahun 2013; PEERMENTAN No.4 Tahun 2010; PERMENKES No.75 Tahun 2013; PERMENKES No.23 Tahun 2014; PERMENKES No.25 Tahun 2014; PERMENKES No.41 Tahun 2014 dan PERDA No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penurunan Stunting dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Azas,Tujuan dan Maksud, Pilar Penurunan Stunting, Ruang Lingkup, Pendekatan, Edukasi,pelatihan dan Penyuluhan Gizi, Penelitian dan Pengembangan, Pelimpahan wewenang dan Tanggung Jawab, Penajaman Sasaran Wilayah penurunan Stunting, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan dan Pelaporan, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
12hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; bahwa perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Demak perlu memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, perlindungan terhadap hak - hak anak, kewajiban dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, sistem informasi data anak, kabupaten layan anak, kelembagaan dan organisasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2014
PERBUP Kab. Karawang No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
PERBUP Kab. Karawang No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2014 No.10/TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
ABSTRAK:
Setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Purworejo layak anak. Pemkab Purworejo berinisiatif untuk mewujudkan hak hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dna perlindungan anak ke dalam program pembangunan daerah di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan yang responsif terhadap kebutuhan anak. Berdasarkan PP No 38 Tahun 2007
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 12 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembangunan di bidang sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, perlindungan, kesejahteraan sosial, lingkungan hidup serta hak yang secara langsung maupun tidka langsung berhubungan dengan implementasi KPLA, aspek pembiayaan sumber daya pengawasan pengembangan keterwakilan aspirasi dan kepentingan anak dalam pengambilan keputusan pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita (KIBBLA) Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat