Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 72 Tahun 2015

Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2015
Tanggal Berlaku
13 Februari 2015
Sumber
BD 2015/72
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
  2. PERBUP Kab. Karawang No. 10 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan