Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penurunan Stunting dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Azas,Tujuan dan Maksud, Pilar Penurunan Stunting, Ruang Lingkup, Pendekatan, Edukasi,pelatihan dan Penyuluhan Gizi, Penelitian dan Pengembangan, Pelimpahan wewenang dan Tanggung Jawab, Penajaman Sasaran Wilayah penurunan Stunting, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan dan Pelaporan, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat