Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kaupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012 tentang Garam Konsumsi Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012 tentang Garam Konsumsi Beryodium, perlu mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012 tentang Garam Konsumsi Beryodium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional;
12. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium;
13. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium di Daerah;
15. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pembentukan Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012 tentang Garam Konsumsi Beryodium;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 38.B Tahun 2017
pembudidayaan rumput laut, karamba jaring apung, tambak ikan serta udang di kabupaten halmahera barat-kawasan intensifikasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38.B, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Keramba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan Serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produktifitas pembudidayaan di bidang perikanan yang diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan pembudidaya ikan, devisa negara, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional, maka perlu diatur kawasan intensifikasi Pembudidayaan di bidang perikanan dan kelautan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Karamba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No.1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2012; PP No.25 Tahun 2009; PP No15 Tahun 2002; PP No.54 Tahun 2002; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.12/MEN/2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.14/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/Permen-KP/2013; Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Karamba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan, Perencanaan, Pengorganisasian dan Pelaksanaan, Peserta, Lokasi, dan Pola Usaha, Sasaran Intensifikasi, Komoditas dan Teknologi, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 131 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN PADA DINAS PERIKANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131, BD.2017/No.131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuanPasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
7. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba.
1. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN;
4. JABATAN;
5. TATA KERJA;
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
7. PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 97 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH DAN BUDIDAYA IKAN - pembentukan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2017/No.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih dan Budidaya Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada
Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk unit
pelaksana teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati
tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Benih dan Budidaya Ikan pada Dinas Kelautan dan
Perikanan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, klasifikasi dan susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas, kepegawaian, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 96 Tahun 2017
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2017/No.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya perkembangan dalam
pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu dilakukan perubahan rincian tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 21 huruf g,
huruf h dan huruf n dan penghapusan huruf o.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2016 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 92 Tahun 2017
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJAPADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2017/No.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada lingkup Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba.
1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Dinas Perikanan;
2. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.nama jabatan;b.kode jabatan;c.unit organisasi;d.kedudukan dalam struktur organisasi;e.ikhtisar jabatan;f.uraian tugas;g.bahan kerja;h.perangkat/alat kerja;i.hasil kerja;j.tanggung jawab;k.wewenang;l.korelasi jabatan;m.kondisi lingkungan kerja;n.resiko bahaya;o.syarat jabatan;p.prestasi yang diharapkan; dan q.butir informasi lain;
3. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Perikanan sesuai dengan beban kerja jabatan;
4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Dinas Perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD NOMOR 91 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN PAKAN IKAN MANDIRI (GERPARI) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat melalui
kegiatan budidaya perikanan di Kabupaten Probolinggo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Pakan Ikan
Mandiri (GERPARI) di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah;
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor : 45/PERMEN-KP/2015;
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : PER.02/MEN/201 tentang Pengadaan dan peredaran
Pakan Ikan;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 73 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Probolingo.
1. GERPARI berdasarkan asas pemberdayaan, manfaat dan kesejahteraan;
2. GERPARI dilaksanakan secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan
semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait yang dikoordinir oleh Dinas
Perikanan;
3. Bupati bertanggungjawab terhadap pengawasan pelaksanaan GERPARI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Patokan Produk Hasil Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah diberikan kewenangan unutk menggali sumber-sumber pendapatan Daerah untuk mendukung tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Masyarakat. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan sebagai salah satu sumber pendapatan yang memberikan konstribusi di bidang Pendapatan Asli Daerah, maka perlu ditetapkan Harga Patokan Produk Hasil Perikanan sebagai dasar perhitungan Pungutan Hasil Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2002; PERDAKABKEPARU No. 16 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditinau kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 81 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR - DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR PADA DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.51 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Produksi Perikanan Budidaya Air Tawar Pada Dinas Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
9 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung,
maka perlu menetapkan uraian tugas Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Perikanan
dan Peternakan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2017;
Peraturan Bupati tentang uraian tugas Jabatan Struktural DISNAKAN tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat