Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 21 huruf g, huruf h dan huruf n dan penghapusan huruf o.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat