Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 131 Tahun 2017

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 2. SUSUNAN ORGANISASI; 3. TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN; 4. JABATAN; 5. TATA KERJA; 6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; 7. PEMBIAYAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 131 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
131
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
22 November 2017
Tanggal Berlaku
22 November 2017
Sumber
BD.2017/No.131
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan