Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar bagi fakir miskin dan orang tidak mampu serta dalam mengembangkan sistem perlindungan sosial, diperlukan upaya nyata dalam penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu diperlukan sinergitas, peningkatan akses, dan integrasi layanan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 166 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permensos No. 8 Tahun 2012; Permensos No. 5 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2012
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum Bab II SLRT Bab II Pelayanan SLRT Bab IV Koordinasi dan Kemitraan Bab V Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2018
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya jumlah pedagang kaki lima di Daerah telah berdampak pada terganggiinya kelanearan lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi praserana kawasan perkotaan; bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, sehingga perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya guna menunjang pertumbuhan. perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau; bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka perlu pengaturan mengenai penataan dan pemberciayaan pedagang kaki lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar I'Jegara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 P emerintah Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 40 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; PENATAAN PKL; PEMBERDAYAAN PKL; HAK DAN KEWAJIBAN; LARANGAN; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik di daerah
berkewajiban untuk melayani dan memenuhi kebutuhan publik sesuai
dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin
penyediaan pelayanan publik yang prima, perlu diselenggarakan pelayanan
publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi
harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah,
maka diperlukan pengaturan tentag penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU
No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU
No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun
2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; PermenPAN RB No. 13 Tahun 2009;
PermenPAN RB No. 35 Tahun 2012; PermenPAN RB No. 38 Tahun 2012;
Permendagri No. 1 Tahun 2014; PermenPAN RB No. 15 Tahun 2014;
PermenPAN RB No. 16 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda
No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
yang meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan
publik yang diselenggarakan oleh Pemda, BUMD, dan swasta, yang terdiri
atas pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan
administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksana Perda ini ditetapkan paling lama dalam jangka waktu 6
(enam) bulan setelah Perda ini diundangkan.
23 hlm., Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 dan dalam upaya menyelaraskan regulasi di daerah dengan perkembangan, dinamika dan kebutuhan masyarakat, perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
13. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/ 9/2014
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tardisional dan Penataan Pasar Modern di Propinsi Jawa Timur;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012
Nomor 9);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar
Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 10, angka 11 dan angka 12 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
3. Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c diubah dan huruf d dihapus;
4. Ketentuan Pasal 31 dihapus.
5. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2010
PELAYANAN PERIZINAN - BIDANG INDUSTRI - BIDANG PERDAGANGAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat pelaku usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan penataan terhadap pelayanan perizinan bidang industri dan bidang perdagangan;
Untuk menjamin pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan pengaturan perizinannya sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
UU No. 7 Darurat Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 1971; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2005; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No.17 Tahun 1986; PP No.. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No. 37/M-DAG/PER/3/2007; Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; KepmenPerin No. 250/M/SK/10/1994; KepmenPerin No.148/M/SK/7/1995; KepmenPerindag No. 254/MPP/Kep/7/1997; KepmenPerindag No. 651/MPP/Kep/10/2004; KepmenPerin No. 07/M-IND/PER/5/2005; Kepmendagri No. 24 Tahun 2006; KepmenPerindag No. 41/M- IND/PER/6/2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, meliputi: Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Pelayanan Penerbitan Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Kewajiban Pemegang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan Izin dibidang Industri dan Bidang Perdagangan; Prosedur dan Masa Berlaku Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Perubahan, Penggantian dan Daftar Ulang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Retribusi; Informasi Perdagangan dan Pergudangan; Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Dengan berlakunya Perda ini, Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian izin di bidang industri; Ketentuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); kewenangan bidang industri dan bidang perdagangan; Pemberian izin bidang industri dan bidang perdagangan; kewajiban penyampaian Informasi Industri secara berkala kepada Bupati; Tata cara peringatan, pembekuan dan pencabutan bidang industri dan bidang perdagangan; Prosedur dan masa berlaku Izin dibidang industri dan bidang perdagangan; Tata cara perubahan, penggantian dan daftar ulang izin bidang industri dan bidang perdagangan; Besaran biaya retribusi; Bentuk, Isi dan Tata Cara
penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD); Tata Cara pelaksanaan
pembinaan, pelaporan dan pengawasan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Retribusi diatur dengan atau berdasarkan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung dan untuk melaksanakan
penyelenggaraan Bangunan Gedung secara tertib sesuai
dengan fungsinya, memenuhi persyaratan administratif dan
teknis agar menjamin keselamatan penghuni sehingga dapat
memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3347) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3347));
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nopmor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 8);
(1) Bangunan Gedung fungsi hunian dengan fungsi utama sebagai tempat
manusia tinggal dapat berbentuk:
a. bangunan rumah tinggal tunggal;
b. bangunan rumah tinggal deret;
c. bangunan rumah tinggal susun; dan
d. bangunan rumah tinggal sementara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
110 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2010/106 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyimpanan Dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat