Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, meliputi: Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Pelayanan Penerbitan Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Kewajiban Pemegang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan Izin dibidang Industri dan Bidang Perdagangan; Prosedur dan Masa Berlaku Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Perubahan, Penggantian dan Daftar Ulang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Retribusi; Informasi Perdagangan dan Pergudangan; Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat