Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2010

PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, meliputi: Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Pelayanan Penerbitan Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Kewajiban Pemegang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan Izin dibidang Industri dan Bidang Perdagangan; Prosedur dan Masa Berlaku Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Perubahan, Penggantian dan Daftar Ulang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Retribusi; Informasi Perdagangan dan Pergudangan; Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan