Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017

Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat, Perizinan Pertambangan, Usaha Jasa Pertambangan, Hak dan Kewajiban, Tata Niaga, Reklamasi dan Pascatambang, Koordinasi, Fasilitasi dan Kerja sama Data dan Sistem Informasi Pertambangan, Peranserta Masyarakat dan Dunia Usaha, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Tugas Pembantuan, Penegakan Hukum, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
LD 2017/2
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan