Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat, Perizinan Pertambangan, Usaha Jasa Pertambangan, Hak dan Kewajiban, Tata Niaga, Reklamasi dan Pascatambang, Koordinasi, Fasilitasi dan Kerja sama Data dan Sistem Informasi Pertambangan, Peranserta Masyarakat dan Dunia Usaha, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Tugas Pembantuan, Penegakan Hukum, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat